Cara paling efektif menghindari penipuan forex dan kripto adalah mengecek langsung ke sumber resmi — bukan mengandalkan testimoni, ulasan berbayar, atau kata “legal” di iklan. Halaman ini merangkum situs dan kanal resmi yang bisa Anda gunakan, dikelompokkan berdasarkan kebutuhan. Simpan halaman ini dan gunakan setiap kali Anda menerima tawaran investasi.
Cara Menggunakan Daftar Ini: Rutinitas 5 Menit
- Catat nama badan hukum (bukan hanya nama merek atau aplikasi) dari pihak yang menawarkan investasi.
- Cek izinnya di Bappebti untuk forex dan perdagangan berjangka, atau di OJK untuk kripto dan produk jasa keuangan lain.
- Cek daftar ilegal dan peringatan di Satgas PASTI serta regulator luar negeri.
- Cek rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
- Uji kelogisan: apakah keuntungan yang dijanjikan wajar? OJK menyebut prinsip ini 2L — Legal dan Logis.
Jika satu saja langkah di atas menghasilkan tanda merah, jangan lanjutkan.
1. Mengecek Legalitas Sebelum Menyetor Dana
- Cek Legalitas Bappebti — untuk memeriksa pialang berjangka (termasuk forex), wakil pialang, dan pedagang fisik emas digital. Bappebti juga memuat daftar pialang yang izinnya dicabut.
- OJK — Perizinan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto — sejak 10 Januari 2025, perdagangan aset kripto diawasi OJK. Daftar penyelenggara berizin diumumkan di halaman ini.
- Situs OJK — untuk bank, asuransi, perusahaan efek, manajer investasi, dan pinjaman daring berizin.
- Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id — untuk menanyakan legalitas suatu entitas secara langsung.
2. Mengecek Daftar Entitas Ilegal
- Waspada Investasi — Satgas PASTI — pengumuman entitas investasi, pinjol, dan gadai ilegal yang telah dihentikan.
- Daftar peringatan regulator luar negeri — banyak entitas bodong yang menyasar Indonesia sudah lebih dulu masuk daftar peringatan, misalnya FCA Warning List (Inggris).
Ingat: tidak tercantum di daftar ilegal bukan berarti legal. Yang harus dicari adalah bukti izin.
3. Mengecek Rekening dan Nomor
- cekrekening.id (Komdigi) — mencari dan melaporkan nomor rekening bank atau dompet elektronik yang diduga terkait tindak pidana, termasuk penipuan online dan investasi fiktif.
4. Melapor Jika Sudah Menjadi Korban
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dengan dukungan industri perbankan dan sistem pembayaran. Laporkan secepatnya setelah transfer.
- sipasti.ojk.go.id — melaporkan penawaran investasi atau pinjaman daring yang diduga ilegal.
- patrolisiber.id — portal Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melaporkan kejahatan siber.
- aduankonten.id (Komdigi) — mengadukan situs, aplikasi, akun, dan konten penipuan.
5. Belajar dan Memeriksa Riwayat Keuangan
- Sikapi Uangmu — portal edukasi keuangan resmi OJK.
- iDebku OJK — cek riwayat kredit (SLIK) secara gratis, berguna untuk mendeteksi pinjaman atas nama Anda.
Waspada Kanal Pengaduan Palsu
Penipu juga membuat situs dan akun yang meniru kanal resmi. OJK pernah memperingatkan situs palsu yang mengatasnamakan IASC, dan kepolisian mengingatkan bahwa laporan penipuan siber tidak dilakukan lewat nomor WhatsApp yang beredar di media sosial. Pastikan alamat situs berakhiran resmi seperti ojk.go.id atau bappebti.go.id, dan ingat bahwa kanal pengaduan resmi tidak memungut biaya.
Referensi Tambahan
Situs-situs berikut memuat ulasan dan peringatan broker serta data pasar kripto. Gunakan sebagai bahan riset pendamping, dan tetap verifikasi setiap temuan ke sumber resmi di atas:
- Scam Brokers Review — peringatan broker forex dan kripto
- Forex Trading Scam — ulasan dan peringatan penipuan forex
- Review Forex Broker — ulasan broker forex
- CapCoinMarketCap — data pasar kripto dan ulasan exchange
Artikel Terkait di Penipuan.id
- Cara Cek Legalitas Broker Forex di Indonesia
- Daftar Broker dan Platform yang Diperingatkan Regulator
- Penipuan Investasi Kripto 2026
- Cara Mendapatkan Ganti Rugi dari Penipuan Investasi