Setelah tertipu, banyak korban mencari cara agar uangnya kembali. Celah inilah yang dimanfaatkan kelompok penipu berikutnya: mereka menawarkan “pemulihan dana”, “ganti rugi dari negara”, atau bantuan melapor, lalu meminta data dan biaya. Pada Juli 2026, beredar tautan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan janji semua kerugian akan diganti.

Apa yang terjadi

Liputan6 dalam cek fakta 23 Juli 2026 mengulas unggahan yang mengklaim IASC membuka program pemulihan bagi korban penipuan online, lengkap dengan klaim bahwa kerugian akan diganti negara melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan. Unggahan itu mengarahkan pembaca ke sebuah tautan dan kontak WhatsApp. Faktanya, pelaporan penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

OJK sebenarnya sudah memperingatkan hal serupa sejak 28 Maret 2025 melalui pengumuman tentang situs palsu yang mengatasnamakan IASC. Dalam pengumuman itu OJK menegaskan bahwa situs resmi hanya iasc.ojk.go.id, pelaporan tidak dipungut biaya, dan masyarakat diminta mewaspadai pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Mengapa modus ini menarik bagi penipu? Karena IASC memang bekerja memulihkan dana. Kompas.com melaporkan pada 4 Agustus 2026 bahwa sejak 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026 IASC menerima 636.014 laporan, memblokir 604.923 rekening, mengamankan dana Rp723,7 miliar, dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban. Angka nyata ini dipakai penipu untuk membuat janji palsu terdengar masuk akal.

Cara kerja penipuan pemulihan dana, langkah demi langkah

  • Menyasar korban. Pelaku menyebar unggahan atau iklan di media sosial, atau langsung menghubungi orang yang pernah mengeluh tertipu di kolom komentar.
  • Mencatut lembaga resmi. Nama dan logo IASC, OJK, atau kementerian dipakai. Ada pula yang mengaku pengacara atau “tim pemulihan”.
  • Formulir data pribadi. Korban diarahkan ke tautan atau WhatsApp untuk mengisi data diri, data rekening, dan kronologi kerugian.
  • Biaya di muka. Korban diminta membayar biaya administrasi, “pajak pencairan”, atau jaminan agar dana bisa dikembalikan.
  • Korban tertipu dua kali. Dana tak pernah kembali, sementara data yang diserahkan bisa dipakai untuk kejahatan lain.

Mengapa korban penipuan rentan tertipu lagi

Korban penipuan sering berada dalam kondisi emosional yang berat: malu, cemas, dan sangat ingin uangnya kembali. Tawaran pemulihan dana datang tepat pada saat itu, dengan bahasa yang menenangkan dan nama lembaga resmi. Harapan membuat kewaspadaan menurun.

Data korban juga sering sudah berada di tangan pelaku atau jaringannya, termasuk nominal kerugian dan platform yang dipakai. Informasi itu membuat pendekatan terasa sangat meyakinkan, seolah pelaku benar-benar punya akses ke kasus Anda. Ingat, lembaga resmi tidak akan meminta biaya untuk memproses laporan Anda.

Unggahan yang menjanjikan penggantian penuh dari negara juga mudah dibagikan karena terdengar sebagai kabar baik. Sebelum ikut menyebarkan, cek dulu ke kanal resmi OJK. Satu kali membagikan tautan palsu bisa membuat kerabat atau teman yang sedang tertimpa musibah ikut tertipu.

Tanda-tanda tawaran pemulihan dana palsu

  • Alamat situs bukan iasc.ojk.go.id atau bukan domain resmi ojk.go.id.
  • Ada janji “semua kerugian diganti negara” atau pengembalian dana dijamin.
  • Anda dihubungi duluan oleh “petugas IASC”, “tim OJK”, atau “pengacara” lewat WhatsApp.
  • Ada permintaan biaya, sekecil apa pun, sebelum dana dikembalikan.
  • Anda diminta menyerahkan PIN, OTP, atau akses aplikasi perbankan.

Cara melindungi diri

  • Laporkan penipuan hanya melalui bank atau penyedia jasa keuangan Anda, atau langsung lewat iasc.ojk.go.id.
  • Ingat bahwa pelaporan ke IASC tidak dipungut biaya.
  • Verifikasi setiap klaim ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
  • Jangan menulis detail kerugian, nomor rekening, atau nomor HP di kolom komentar publik; penipu memantau keluhan seperti itu.
  • Waspadai “jasa” pemulihan dana berbayar, termasuk yang mengaku bisa menarik dana dari platform investasi bodong.

Jika Anda sedang menempuh jalur resmi, baca panduan melapor ke OJK dan langkah hukum untuk mendapatkan ganti rugi agar tidak tergoda jalan pintas yang ditawarkan pihak tak jelas.

Jika Anda sudah mengisi data atau membayar

Hentikan komunikasi dan jangan membayar biaya tambahan. Jika data rekening atau OTP sempat diberikan, segera hubungi bank untuk memblokir akses dan mengganti PIN serta kata sandi. Laporkan situs atau akun palsu ke aduankonten.id, dan tambahkan kejadian ini ke laporan Anda di IASC melalui kanal resmi. Simpan semua bukti percakapan dan transfer untuk laporan polisi.

Ke mana melapor

Siapkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening atau nomor telepon pelaku, serta tautan akun atau situs yang digunakan. Lalu hubungi kanal berikut:

  • Bank atau penyedia dompet digital Anda lewat nomor resmi, secepat mungkin, agar transaksi bisa ditelusuri dan laporan diteruskan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
  • IASC melalui iasc.ojk.go.id (situs resmi, tanpa biaya).
  • Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau portal kontak157.ojk.go.id untuk pengaduan terkait jasa keuangan, investasi, dan pinjaman online.
  • Satgas PASTI untuk investasi ilegal dan pinjol ilegal, melalui email pasti@ojk.go.id atau kanal pengaduan OJK.
  • aduankonten.id (Komdigi) untuk melaporkan situs, akun, aplikasi, atau konten penipuan.
  • cekrekening.id untuk mengecek dan melaporkan rekening yang dipakai penipu.
  • patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat untuk laporan pidana ke Polri.

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apa situs resmi IASC?

Situs resmi IASC adalah iasc.ojk.go.id. OJK menegaskan pelaporan tidak dipungut biaya.

Apakah negara mengganti semua kerugian korban penipuan?

Tidak ada program seperti itu yang diumumkan OJK. IASC bekerja memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana yang berhasil diamankan, sehingga peluang pemulihan bergantung pada kecepatan laporan.

Ada orang mengaku petugas IASC menghubungi saya. Apa yang harus dilakukan?

Jangan menanggapi dan jangan memberikan data. Verifikasi melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Bagaimana agar peluang dana kembali lebih besar?

Segera laporkan ke bank atau IASC begitu sadar tertipu, dengan bukti transfer dan data rekening tujuan.

Sumber

Artikel ini disusun redaksi penipuan.id berdasarkan laporan media dan pernyataan resmi yang dikutip di atas, untuk edukasi masyarakat. Angka dan fakta mengikuti sumber pada tanggal publikasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *