Dari Satgas Waspada Investasi ke Satgas PASTI

Bagi banyak orang, nama “Satgas Waspada Investasi” (SWI) identik dengan pengumuman daftar investasi bodong dan pinjol ilegal. Sejak 30 November 2023, melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.08/2023, satgas ini berganti nama menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pergantian nama ini sejalan dengan cakupan kerja yang lebih luas: bukan hanya investasi, tetapi seluruh aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman daring ilegal dan gadai ilegal.

Siapa Saja Anggotanya?

Satgas PASTI dibentuk untuk menyatukan koordinasi antara lembaga pengawas penghimpunan dana dan pengelolaan investasi dengan aparat penegak hukum. Anggotanya terdiri dari 16 kementerian dan lembaga, antara lain:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia
  • Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung
  • Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Koperasi
  • Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Sosial
  • Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Keanggotaan lintas lembaga ini penting karena penipuan keuangan jarang berhenti di satu sektor: ada unsur izin usaha, konten digital, rekening bank, dan tindak pidana sekaligus.

Apa yang Dilakukan Satgas PASTI

  • Pencegahan — edukasi masyarakat, termasuk kampanye “2L: Legal dan Logis”.
  • Penanganan kasus — menghentikan kegiatan entitas ilegal, mengumumkannya ke publik, dan mengajukan pemblokiran situs, aplikasi, serta konten ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Koordinasi penegakan hukum — menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses pidana.
  • Pemulihan aset — mendukung upaya pemulihan aset bagi korban.

Capaian Penindakan

Menurut OJK, sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 pinjol ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal adalah bentuk aktivitas ilegal yang paling masif, sementara investasi ilegal — meski jumlah entitasnya lebih sedikit — kerap menimbulkan kerugian per korban yang besar.

Hubungan dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

OJK bersama anggota Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC adalah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, yang dirancang agar laporan korban bisa segera ditindaklanjuti, termasuk upaya penelusuran dan pemblokiran dana di rekening pelaku. Pada 14 Januari 2026, OJK dan Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat penanganan laporan yang masuk ke IASC.

Cara Melaporkan ke Satgas PASTI

  • Penawaran investasi atau pinjol yang diduga ilegal: melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
  • Sudah menjadi korban dan mentransfer dana: laporkan secepatnya melalui iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti.

Sertakan informasi sebanyak mungkin: nama entitas, alamat situs atau nama aplikasi, akun media sosial, nomor rekening tujuan, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan.

Daftar Entitas Ilegal yang Dipublikasikan

Satgas PASTI secara berkala mengumumkan entitas yang dihentikan di situs Waspada Investasi. Daftar ini berguna sebagai referensi, tetapi ingat: entitas baru terus muncul dengan nama berbeda. Tidak tercantum di daftar ilegal bukan berarti legal. Yang harus dicari adalah bukti izin dari otoritas yang berwenang.

Waspada Situs Palsu yang Mengatasnamakan Satgas atau IASC

OJK pernah memperingatkan adanya situs palsu yang mengatasnamakan IASC. Pelaku menyasar korban penipuan yang sedang mencari cara melapor, lalu meminta “biaya pemrosesan”. Pastikan Anda hanya menggunakan alamat resmi berdomain ojk.go.id, dan ingat bahwa layanan pengaduan resmi tidak memungut biaya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Satgas PASTI bisa mengembalikan uang saya?

Satgas berfokus pada penghentian kegiatan ilegal, koordinasi penegakan hukum, dan dukungan pemulihan aset. Untuk dana yang baru saja ditransfer, jalur tercepat adalah melapor ke bank dan IASC agar upaya pemblokiran dapat dilakukan.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Banyak penindakan Satgas berawal dari laporan masyarakat. Setiap laporan membantu mempercepat pemblokiran dan mencegah korban baru. Jika Anda menerima penawaran mencurigakan, meskipun belum menjadi korban, laporkan. Baca juga: Ciri-Ciri Investasi Bodong.

Sumber: OJK Sikapi Uangmu — Satgas PASTI: Si Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal; Profil Satgas PASTI; IASC — Tentang Kami; Siaran Pers OJK–Bareskrim tentang IASC.

By