Aset kripto menarik karena bisa diakses siapa saja lewat ponsel, harganya bergerak cepat, dan banyak cerita orang yang “mendadak kaya”. Kombinasi inilah yang membuat kripto menjadi salah satu kedok favorit penipuan investasi. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia beralih dari Bappebti ke OJK, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan POJK No. 27 Tahun 2024. Artinya, jalur pengecekan izin dan pengaduan kini ada di OJK.

Modus Penipuan Kripto yang Marak

1. Exchange atau aplikasi palsu

Situs atau aplikasi yang tampak seperti platform perdagangan kripto, lengkap dengan grafik harga sungguhan. Saldo Anda terlihat bertambah, tetapi dana tidak bisa ditarik. Ulasan lengkap: Mengenali Fake Exchange.

2. Token baru dan rug pull

Pengembang meluncurkan token dengan promosi besar, lalu menarik seluruh likuiditas atau menjual kepemilikan mereka sehingga harga jatuh ke nol. Baca: Penipuan Rug Pull.

3. Grup sinyal dan “mentor” di Telegram

Anggota diarahkan membeli koin tertentu bersamaan (pump), sementara pengelola sudah membeli lebih dulu dan menjual di harga puncak.

4. Arbitrase, staking, atau “mining” dengan bagi hasil tetap

Imbal hasil harian yang stabil hampir selalu berarti skema Ponzi berkedok kripto.

5. Romance scam dan “pig butchering”

Kenalan daring membangun hubungan berminggu-minggu, lalu mengajak berinvestasi di platform yang ternyata milik pelaku.

6. Wallet drainer dan airdrop palsu

Korban diminta menghubungkan dompet kripto ke situs “klaim airdrop” atau menandatangani transaksi yang ternyata memberi izin pelaku menguras isi dompet.

7. Akun customer service palsu

Pengguna yang mengeluh di media sosial dihubungi akun tiruan yang meminta frasa pemulihan (seed phrase) atau kode OTP.

Cara Melindungi Diri

  1. Gunakan hanya pedagang aset kripto berizin. Daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diumumkan di situs OJK. Jika ragu, tanyakan ke Kontak OJK 157.
  2. Jangan pernah membagikan seed phrase atau private key, kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas exchange.
  3. Aktifkan autentikasi dua faktor dan gunakan kata sandi unik.
  4. Jangan menyambungkan dompet ke situs yang tidak Anda kenal, dan baca setiap permintaan tanda tangan transaksi.
  5. Tolak janji profit tetap, apa pun istilah yang dipakai.
  6. Jangan transfer ke rekening pribadi untuk membeli kripto.
  7. Investasikan hanya dana yang siap hilang, karena harga kripto sangat fluktuatif bahkan tanpa penipuan.

Tanda Bahaya dalam Satu Daftar

  • Janji keuntungan harian atau bulanan yang tetap.
  • Platform tidak tercantum sebagai penyelenggara berizin di OJK.
  • Diminta menyetor ke rekening pribadi atau alamat dompet yang dikirim lewat chat.
  • Penarikan baru bisa dilakukan setelah membayar “pajak”, “biaya gas”, atau “biaya verifikasi”.
  • Kenalan daring yang belum pernah Anda temui mengajak berinvestasi.
  • Diminta memasukkan seed phrase ke situs atau formulir apa pun.
  • Promosi mencatut nama tokoh terkenal atau lembaga pemerintah.

Jika Sudah Menjadi Korban

  • Segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan bank Anda jika transfer dilakukan dari rekening bank.
  • Jika dana dikirim dari exchange berizin, hubungi layanan pelanggan resmi exchange tersebut untuk melaporkan alamat penerima.
  • Laporkan ke kepolisian lewat patrolisiber.id, sertakan hash transaksi, alamat dompet, dan tangkapan layar.
  • Laporkan situs atau akun penipu ke aduankonten.id.
  • Tolak tawaran “hacker” atau “recovery service” yang meminta bayaran di muka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah exchange luar negeri yang populer boleh dipakai?

Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) pernah meminta masyarakat menggunakan pedagang kripto yang terdaftar dan tidak menggunakan pedagang yang tidak memiliki izin di Indonesia. Dengan pengawasan yang kini berada di OJK, pastikan platform yang Anda gunakan tercantum sebagai penyelenggara berizin.

Apakah aset kripto yang dibeli di platform berizin pasti aman?

Izin melindungi Anda dari risiko platform abal-abal, tetapi tidak dari risiko harga. Nilai aset kripto bisa turun drastis.

Sumber: Siaran Pers Bersama Bappebti–OJK–BI (10 Januari 2025); POJK 27 Tahun 2024; IASC OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *