Pada akhir Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua platform yang menawarkan investasi aset kripto kepada masyarakat Indonesia: YWWSDC dan RTHAE. Keduanya tidak memiliki izin OJK. Kasus ini memberi gambaran jelas tentang pola platform kripto ilegal yang sedang beredar, termasuk klaim “berizin di luar negeri” dan “izin OJK sedang diproses”.

Apa yang diumumkan Satgas PASTI

Detik Finance melaporkan pada 31 Agustus 2026 bahwa Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi semacam ini.

Menurut laporan tersebut, YWWSDC menawarkan skema trading kripto dan pembelian token aset keuangan digital lewat platformnya, serta mengaku sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang terdaftar di Colorado, Amerika Serikat. Entitas ini tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Satgas juga menemukan jejak pergantian alamat situs dengan nama berbeda namun tampilan serupa.

Sementara itu, RTHAE (Retail Trader Hosted Automates Engine) menawarkan investasi kripto dan aset digital, termasuk skema penawaran token perdana dengan janji token akan dicatatkan di bursa internal mereka. RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan juga tidak berizin.

Satgas PASTI menghentikan kegiatan keduanya, memblokir akses aplikasi dan URL terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Dalam rekap yang dimuat Antara pada 7 September 2026, Satgas PASTI mencatat 242 entitas investasi ilegal dihentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Pola yang dipakai platform kripto ilegal

Dari dua kasus ini, ada beberapa pola yang patut dikenali karena sering muncul pada platform serupa:

  • Klaim berizin di luar negeri. Nama perusahaan asing dan alamat registrasi di negara lain dipakai agar terlihat kredibel. Izin di luar negeri tidak berarti boleh menawarkan produk kepada masyarakat Indonesia.
  • “Izin OJK sedang diproses”. Kalimat ini dipakai untuk menenangkan calon korban. Selama izin belum terbit, penawaran kepada publik tetap ilegal.
  • Token baru dengan janji listing. Korban diajak membeli token lebih awal dengan iming-iming harga naik setelah token dicatatkan di bursa milik platform sendiri.
  • Ganti nama dan domain. Setelah diblokir atau ramai dilaporkan, situs muncul lagi dengan nama baru tetapi tampilan hampir sama.

Pola seperti ini sejalan dengan ciri exchange dan platform trading kripto palsu yang sudah lama kami bahas: platform menampilkan saldo dan grafik keuntungan, tetapi dana sulit atau tidak bisa ditarik.

Mengapa platform seperti ini tetap menarik korban

Aset kripto memang diperdagangkan secara sah di Indonesia melalui pedagang berizin, sehingga banyak orang tidak langsung curiga ketika mendengar kata “trading kripto”. Platform ilegal menumpang pada citra itu, lalu menambahkan janji yang tidak ditawarkan pedagang resmi, seperti imbal hasil tetap atau token baru yang “pasti naik” setelah listing.

Tampilan aplikasi yang rapi, grafik yang bergerak, dan testimoni anggota grup membuat semuanya tampak profesional. Padahal angka di layar hanya catatan di sistem milik platform itu sendiri. Selama dana belum benar-benar bisa ditarik ke rekening Anda, saldo tersebut bukan jaminan apa pun.

Tanda-tanda bahaya sebelum menaruh uang

  • Platform tidak tercantum sebagai pedagang aset keuangan digital berizin di situs OJK.
  • Anda diajak bergabung lewat grup media sosial atau pesan pribadi, bukan lewat aplikasi resmi.
  • Ada janji imbal hasil tetap atau “pasti untung” dari trading kripto.
  • Token hanya bisa diperdagangkan di bursa internal milik platform itu sendiri.
  • Alamat situs sering berganti atau tautan hanya dibagikan lewat grup.
  • Penarikan dana dipersulit dengan biaya tambahan, “pajak”, atau syarat deposit lagi.

Cara mengecek dan melindungi diri

  • Periksa daftar entitas berizin di situs resmi OJK, atau tanyakan langsung ke Kontak OJK 157 / WhatsApp 081-157-157-157.
  • Jangan percaya tangkapan layar “sertifikat” atau “izin luar negeri” yang dikirim lewat chat.
  • Mulai dari nominal kecil saja tidak menjamin aman; banyak platform sengaja membiarkan penarikan pertama berhasil untuk memancing setoran lebih besar.
  • Jangan mengajak keluarga atau teman ikut sebelum legalitas terbukti.

Jika ajakan datang dari grup chat, baca juga ulasan tentang penipuan investasi via grup Telegram dan WhatsApp.

Jika Anda sudah menyetor dana ke YWWSDC, RTHAE, atau platform serupa

Hentikan setoran tambahan, termasuk yang diklaim sebagai biaya penarikan. Kumpulkan bukti transfer, alamat situs, nama akun, dan riwayat percakapan. Satgas PASTI dalam pengumumannya mendorong korban melapor ke kepolisian setempat. Laporkan juga ke OJK dan, bila transfer dilakukan lewat bank, segera ke bank Anda agar bisa diteruskan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ke mana melapor

Siapkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening atau nomor telepon pelaku, serta tautan akun atau situs yang digunakan. Lalu hubungi kanal berikut:

  • Bank atau penyedia dompet digital Anda lewat nomor resmi, secepat mungkin, agar transaksi bisa ditelusuri dan laporan diteruskan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
  • IASC melalui iasc.ojk.go.id (situs resmi, tanpa biaya).
  • Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau portal kontak157.ojk.go.id untuk pengaduan terkait jasa keuangan, investasi, dan pinjaman online.
  • Satgas PASTI untuk investasi ilegal dan pinjol ilegal, melalui email pasti@ojk.go.id atau kanal pengaduan OJK.
  • aduankonten.id (Komdigi) untuk melaporkan situs, akun, aplikasi, atau konten penipuan.
  • cekrekening.id untuk mengecek dan melaporkan rekening yang dipakai penipu.
  • patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat untuk laporan pidana ke Polri.

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apakah YWWSDC dan RTHAE legal di Indonesia?

Tidak. Menurut Satgas PASTI keduanya tidak memiliki izin OJK sebagai pedagang aset keuangan digital, dan kegiatannya sudah dihentikan serta aksesnya diblokir.

Izin dari luar negeri apakah cukup?

Tidak. Penawaran produk investasi kripto kepada masyarakat Indonesia memerlukan izin dari otoritas di Indonesia.

Bagaimana cara cek platform kripto resmi?

Periksa daftar pedagang aset keuangan digital berizin di situs OJK atau tanyakan ke Kontak OJK 157.

Apakah dana saya bisa kembali?

Tidak ada jaminan. Peluangnya lebih besar jika Anda segera melapor ke bank, IASC, dan polisi dengan bukti lengkap.

Sumber

Artikel ini disusun redaksi penipuan.id berdasarkan laporan media dan pernyataan resmi yang dikutip di atas, untuk edukasi masyarakat. Angka dan fakta mengikuti sumber pada tanggal publikasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *