Apa yang terjadi
Tujuh warga negara asing – empat dari Tiongkok, dua dari Taiwan, dan satu dari Korea – membuat laporan polisi di Markas Polisi Cheras, Kuala Lumpur, pada 22 April 2026. Mereka mengaku kehilangan lebih dari RM31 juta setelah tertipu sindikat internasional, sebagaimana diberitakan Free Malaysia Today dengan mengutip Bernama.
Kuasa hukum para korban, Andy Yeoh, menjelaskan bahwa ketujuh orang itu tergiur skema investasi online yang dijalankan perusahaan bernama “High Inspirations”, yang menjanjikan imbal hasil 5% untuk setiap investasi. Skema tersebut mulai beroperasi pada 2018. Fasilitas penarikan dana tiba-tiba dihentikan pada September 2021, dan platformnya ditutup total pada Agustus 2025. Menurut Yeoh, lebih dari 300 korban lain juga berniat menggunakan jasanya untuk mengupayakan pengembalian dana.
Salah satu korban asal Taiwan, Liu Chun Kuang (58), mengatakan para investor berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pemilik usaha kecil dan karyawan yang memakai tabungan mereka. Kapolres Cheras, Rosdi Daud, membenarkan pihaknya menerima tujuh laporan tersebut.
Modus yang digunakan
Pola seperti ini sering ditemui pada skema investasi bodong: imbal hasil tetap yang terdengar masuk akal dan menarik, operasional yang berjalan bertahun-tahun sehingga membangun rasa percaya, lalu penarikan dana yang tiba-tiba dibekukan. Karena di awal investor bisa menerima keuntungan, banyak yang menambah modal atau mengajak kenalan ikut serta. Saat platform akhirnya ditutup, dana yang tersisa sulit dilacak, apalagi bila pengelolanya lintas negara.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa korban tidak hanya orang yang “kurang paham”. Pemilik usaha dan pekerja dengan tabungan pun bisa terjerat, terutama bila skema tampak profesional dan sudah lama berjalan.
Tanda-tanda bahaya
- Imbal hasil tetap atau dijamin, tanpa penjelasan jelas dari mana keuntungan itu berasal.
- Platform investasi online yang tidak tercatat sebagai pihak berizin di otoritas keuangan.
- Penarikan dana mulai tertunda dengan alasan “pemeliharaan sistem” atau “audit”.
- Dorongan untuk menambah setoran atau merekrut anggota baru.
- Pengelola berada di luar negeri dan sulit dimintai pertanggungjawaban.
Cara melindungi diri
Sebelum berinvestasi, pastikan perusahaan dan produknya berizin dan diawasi OJK, atau Bappebti untuk perdagangan berjangka komoditi. Ingat prinsip 2L: Legal (izinnya jelas) dan Logis (keuntungannya wajar dan dapat dijelaskan). Jangan menempatkan seluruh tabungan pada satu platform, dan jangan menjadikan lamanya sebuah skema beroperasi sebagai bukti bahwa skema itu aman.
Jika penarikan dana mulai tersendat, hentikan setoran baru, kumpulkan bukti transaksi, dan segera laporkan. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang aparat menelusuri aliran dana.
Ke mana melapor di Indonesia
Jika Anda menemukan modus serupa atau sudah telanjur menjadi korban, jangan diam. Beberapa kanal resmi yang bisa digunakan di Indonesia:
- Kontak OJK 157 – telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau portal kontak157.ojk.go.id untuk pengaduan yang menyangkut sektor jasa keuangan.
- Satgas PASTI (Waspada Investasi) – untuk melaporkan atau mengecek penawaran investasi dan pinjaman ilegal, lihat ojk.go.id/waspada-investasi.
- cekrekening.id – untuk mengecek dan melaporkan nomor rekening yang diduga dipakai untuk penipuan.
- aduankonten.id – untuk melaporkan konten, akun, situs, atau aplikasi bermuatan penipuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
- patrolisiber.id – untuk melaporkan tindak kejahatan siber ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri. Untuk kasus dengan kerugian nyata, buat juga laporan resmi di kantor polisi terdekat.
Simpan semua bukti – tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening, nomor telepon, dan tautan – sebelum pelaku menghapus akun mereka. Segera hubungi bank Anda bila ada transfer yang baru saja terjadi.
Sumber: Free Malaysia Today. Artikel ini ditulis ulang dan dirangkum oleh redaksi penipuan.id untuk edukasi pembaca di Indonesia.