Bayangkan saldo rekening Anda tiba-tiba bertambah beberapa juta rupiah. Tak lama kemudian, seseorang menghubungi lewat WhatsApp, mengaku salah kirim, dan meminta uang itu dikembalikan ke rekening lain. Niat baik untuk segera mengembalikan justru bisa menjadi awal masalah. Modus “salah transfer” ini kembali ramai dibicarakan pada akhir September 2026 dan termasuk pola yang diperingatkan OJK serta Satgas PASTI.
Apa yang sedang terjadi
Pada 27 September 2026, MalangTIMES (jaringan Jatim Times) menurunkan laporan tentang modus pinjol ilegal berkedok dana nyasar. Laporan itu mengangkat ilustrasi dari seorang kreator konten edukasi keuangan yang menjelaskan bagaimana pelaku memakai data pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman, lalu mengarahkan pencairannya ke rekening korban.
Modus yang sama sebelumnya sudah dibahas dalam panduan OJK yang dimuat Kompas TV pada 22 September 2025. Dalam panduan itu disebutkan bahwa data Satgas PASTI menunjukkan modus ini semakin sering ditemui. Artinya, ini bukan cerita satu-dua orang, melainkan pola yang berulang.
Konteksnya juga penting: menurut Antara (7 September 2026), sepanjang 1 Januari sampai 31 Agustus 2026 Satgas PASTI menghentikan 1.222 entitas ilegal, dan 951 di antaranya adalah pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 26.729 di antaranya menyangkut pinjol ilegal.
Cara kerja modus salah transfer, langkah demi langkah
- Data bocor dikumpulkan. Pelaku memegang data pribadi korban, misalnya KTP, nomor rekening, dan nomor HP, yang didapat dari kebocoran atau penyalahgunaan data.
- Pinjaman diajukan atas nama korban. Data itu dipakai untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Dana cair ke rekening korban. Uang pinjaman ditransfer ke rekening korban sehingga terlihat seperti “uang nyasar”.
- Pelaku menghubungi korban. Lewat WhatsApp atau telepon, pelaku mengaku salah transfer dan meminta uang dikirim balik, biasanya ke rekening yang berbeda dari pengirim awal.
- Tagihan datang belakangan. Setelah uang dikembalikan, nama korban sudah tercatat sebagai peminjam. Penagih kemudian meminta pelunasan dengan jumlah lebih besar karena bunga dan denda.
Kuncinya ada di langkah keempat. Korban merasa tidak punya kewajiban apa pun dan ingin cepat “membereskan” urusan orang lain. Padahal, begitu uang dikirim ke rekening yang ditunjuk pelaku, korban kehilangan uang itu sementara pinjaman atas namanya tetap berjalan.
Mengapa banyak orang terjebak
Modus ini tidak mengandalkan keserakahan, melainkan kejujuran. Kebanyakan orang merasa tidak nyaman memegang uang yang bukan haknya, sehingga ingin cepat mengembalikannya. Pelaku memanfaatkan rasa sungkan itu dengan nada sopan, kadang disertai cerita sedih bahwa uang tersebut untuk biaya berobat atau sekolah anak.
Selain itu, korban biasanya tidak tahu bahwa dana tersebut berasal dari pinjaman atas namanya sendiri. Di mutasi rekening, transfer masuk terlihat seperti transfer biasa. Baru ketika penagih datang, korban sadar bahwa yang ia kembalikan bukan uang “salah kirim”, melainkan pencairan pinjaman yang kini harus ia tanggung.
Tanda-tanda Anda sedang jadi sasaran
- Ada dana masuk dari pengirim yang tidak Anda kenal, padahal Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
- Tak lama setelah dana masuk, ada pesan atau telepon yang mendesak Anda mengembalikan uang secepatnya.
- Anda diminta mengirim balik ke nomor rekening yang berbeda dengan rekening pengirim.
- Pengirim pesan menolak diarahkan untuk mengurusnya lewat bank.
- Muncul SMS atau notifikasi dari aplikasi pinjaman yang tidak pernah Anda pasang.
Cara melindungi diri
OJK, seperti dikutip Kompas TV, merangkum langkah pencegahan yang pada intinya sederhana: jangan pakai dana itu dan jangan kirim balik ke pengirim atau ke rekening yang ditunjuk. Berikut langkah praktisnya:
- Jangan gunakan uangnya sama sekali, sekecil apa pun.
- Hubungi bank Anda pada hari yang sama lewat nomor resmi yang tertera di aplikasi atau kartu ATM, jelaskan ada dana tidak dikenal, dan minta dana tersebut diblokir. Yang diblokir adalah dananya, bukan rekening Anda.
- Simpan bukti: tangkapan layar percakapan, nomor rekening pengirim, nomor telepon yang menghubungi, dan riwayat mutasi.
- Blokir nomor telepon dan akun WhatsApp yang meneror Anda setelah bukti diamankan.
- Jika didatangi atau dihubungi penagih, tetap tenang dan sampaikan bahwa Anda tidak pernah meminjam dan tidak memakai dana tersebut.
- Cek riwayat kredit Anda; baca juga cara cek SLIK OJK untuk memastikan tidak ada pinjaman lain atas nama Anda.
Karena modus ini berawal dari data pribadi yang bocor, perketat juga kebiasaan berbagi data. Panduan cara melindungi data pribadi bisa membantu Anda menutup celah yang paling sering dimanfaatkan.
Jika Anda sudah telanjur mengembalikan uang
Jangan panik dan jangan menambah transfer lain. Segera hubungi bank untuk melaporkan transaksi, kumpulkan semua bukti, lalu laporkan ke OJK dan Satgas PASTI. Bila Anda mulai diteror penagih pinjol ilegal, catat setiap nomor dan pesan ancaman. Pelajari juga pola modus penipuan pinjol ilegal 2026 agar Anda bisa mengenali langkah pelaku berikutnya.
Ke mana melapor
Siapkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening atau nomor telepon pelaku, serta tautan akun atau situs yang digunakan. Lalu hubungi kanal berikut:
- Bank atau penyedia dompet digital Anda lewat nomor resmi, secepat mungkin, agar transaksi bisa ditelusuri dan laporan diteruskan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
- IASC melalui iasc.ojk.go.id (situs resmi, tanpa biaya).
- Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau portal kontak157.ojk.go.id untuk pengaduan terkait jasa keuangan, investasi, dan pinjaman online.
- Satgas PASTI untuk investasi ilegal dan pinjol ilegal, melalui email pasti@ojk.go.id atau kanal pengaduan OJK.
- aduankonten.id (Komdigi) untuk melaporkan situs, akun, aplikasi, atau konten penipuan.
- cekrekening.id untuk mengecek dan melaporkan rekening yang dipakai penipu.
- patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat untuk laporan pidana ke Polri.
Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
Apakah saya wajib mengembalikan uang salah transfer?
Jika dana itu diduga berasal dari pinjol ilegal, OJK menyarankan dana tidak dipakai dan tidak dikembalikan ke pengirim. Urus melalui bank Anda agar dana tersebut diblokir dan tercatat secara resmi.
Bagaimana kalau penagih terus menelepon?
Tegaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak memakai dananya, lalu blokir nomornya. Simpan semua bukti ancaman untuk dilaporkan ke OJK dan polisi.
Bagaimana pinjol ilegal bisa punya data saya?
Pelaku memakai data pribadi yang bocor, misalnya KTP, nomor rekening, dan nomor HP. Karena itu penting membatasi penyebaran foto KTP dan data lain di internet.
Ke mana saya melapor?
Hubungi OJK di 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, dan kirim laporan terkait entitas ilegal ke Satgas PASTI melalui pasti@ojk.go.id.
Sumber
- MalangTIMES/Jatim Times – Modus Pinjol Ilegal: Dapat Transfer Nyasar, Jangan Langsung Dikembalikan (27 September 2026)
- Kompas TV – Panduan Hadapi Penipuan Pinjol Ilegal dengan Modus Salah Transfer Dana (22 September 2025)
- Antara – Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026 (7 September 2026)
Artikel ini disusun redaksi penipuan.id berdasarkan laporan media dan pernyataan resmi yang dikutip di atas, untuk edukasi masyarakat. Angka dan fakta mengikuti sumber pada tanggal publikasinya.