Ledakan Fintech dan Risiko yang Mengikutinya

Teknologi finansial (fintech) membuat layanan keuangan jauh lebih mudah dijangkau: pinjaman bisa cair dalam hitungan jam, investasi bisa dimulai dari nominal kecil, dan pembayaran cukup lewat ponsel. Namun, kemudahan yang sama juga dimanfaatkan pelaku ilegal. Membuat aplikasi yang tampak profesional kini murah dan cepat, sehingga tampilan saja tidak bisa dijadikan patokan.

Jenis Fintech yang Diawasi OJK

  • Pinjaman daring — dalam istilah regulasi disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dulu dikenal sebagai fintech P2P lending.
  • Urun dana (securities crowdfunding) — penawaran efek melalui layanan berbasis teknologi.
  • Perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto — diawasi OJK sejak 10 Januari 2025.
  • Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) lainnya — seperti agregator jasa keuangan dan pemeringkat kredit alternatif, yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, penyelenggara sistem pembayaran seperti dompet digital berada di bawah izin Bank Indonesia.

Cara Verifikasi Legalitas Platform Fintech

  1. Cek daftar resmi OJK. Daftar penyelenggara berizin dan terdaftar diumumkan di ojk.go.id, termasuk di halaman perizinan ITSK dan aset keuangan digital.
  2. Cocokkan nama perusahaan dan nama aplikasi. Aplikasi tiruan sering memakai nama yang hampir sama.
  3. Tanyakan langsung ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau konsumen@ojk.go.id.
  4. Periksa pengembang aplikasi di toko aplikasi dan pastikan sama dengan badan hukum yang terdaftar.
  5. Cek daftar entitas ilegal yang telah dihentikan di situs Waspada Investasi.

Patokan Bunga Pinjaman Daring Resmi

OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga dan biaya lain) untuk pinjaman daring. Berdasarkan siaran pers OJK 31 Desember 2024, sejak 1 Januari 2025 batasnya untuk pinjaman konsumtif adalah 0,3% per hari untuk tenor kurang dari 6 bulan dan 0,2% per hari untuk tenor 6 bulan atau lebih. Untuk pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro, batasnya 0,275% per hari (tenor kurang dari 6 bulan) dan 0,1% per hari (tenor 6 bulan atau lebih). Biaya yang jauh di atas angka tersebut patut dicurigai.

Tanda Fintech Ilegal yang Perlu Diwaspadai

  • Tidak tercantum di daftar OJK atau Bank Indonesia.
  • Menawarkan layanan lewat SMS atau WhatsApp tanpa diminta.
  • Meminta akses ke seluruh kontak, galeri, dan penyimpanan ponsel.
  • Aplikasi hanya bisa diunduh lewat tautan atau file APK.
  • Menjanjikan imbal hasil investasi tetap dan tinggi.
  • Tidak mencantumkan alamat kantor, badan hukum, dan kanal pengaduan.
  • Meminta transfer ke rekening pribadi.

Risiko Menggunakan Fintech Ilegal

  • Penyalahgunaan data pribadi, termasuk untuk intimidasi saat penagihan.
  • Biaya tidak terkendali karena tidak ada batasan yang ditegakkan.
  • Tidak ada jalur pengaduan resmi dan tidak bisa dibawa ke LAPS SJK.
  • Dana investasi bisa hilang tanpa pertanggungjawaban.

Hak Anda atas Data Pribadi

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Anda berhak mengetahui bagaimana data Anda digunakan, memperbaikinya, dan meminta penghapusannya. Penyebaran data untuk mengancam atau mempermalukan bisa dilaporkan ke kepolisian melalui patrolisiber.id.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Aplikasinya ada di Play Store. Apakah pasti legal?

Tidak. Keberadaan di toko aplikasi bukan bukti izin. Selalu cocokkan nama pengembang dengan daftar penyelenggara di situs OJK.

Apa bedanya “berizin” dan “terdaftar”?

OJK menggunakan status yang berbeda untuk jenis layanan yang berbeda. Yang terpenting, nama penyelenggara harus tercantum dalam daftar resmi OJK sesuai jenis layanannya. Jika tidak ada, jangan gunakan.

Apakah fintech syariah diawasi juga?

Ya. Label syariah tidak mengubah kewajiban izin. Penawaran berlabel syariah tanpa izin OJK tetap ilegal, dan label ini sering dipakai untuk menarik kepercayaan korban.

Bagaimana jika saya hanya ingin bertanya, bukan melapor?

Kontak OJK 157 melayani pertanyaan masyarakat, termasuk konfirmasi legalitas suatu platform sebelum Anda menggunakannya.

Jika Sudah Terlanjur Menggunakan

Simpan bukti perjanjian dan transaksi, cabut izin akses aplikasi, laporkan ke Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id, dan adukan aplikasi atau kontennya ke aduankonten.id. Baca juga: Modus Pinjol Ilegal 2026.

Sumber: OJK — Batasan Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring (31 Des 2024); OJK — Perizinan ITSK; JDIH Komdigi — UU 27/2022.

By