Istilah MLM (multi-level marketing) sering disalahgunakan untuk membungkus skema piramida dan investasi bodong. Akibatnya, banyak orang mengira semua MLM penipuan, dan sebaliknya, banyak korban mengira skema piramida yang mereka ikuti adalah MLM resmi. Padahal hukum Indonesia membedakan keduanya dengan jelas.
Apa Kata Hukum: Skema Piramida Dilarang
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 9) melarang pelaku usaha distribusi menerapkan sistem skema piramida. Undang-undang tersebut mendefinisikan skema piramida sebagai kegiatan usaha yang bukan berasal dari hasil penjualan barang, yang memanfaatkan keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian. Pelanggarannya diancam sanksi pidana dalam Pasal 105 undang-undang yang sama.
Sementara itu, penjualan langsung (direct selling) termasuk MLM yang sah wajib memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kementerian Perdagangan, yang dikenal sebagai SIUPL. Dalam penjualan langsung yang sah, komisi dan bonus diberikan berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.
MLM Legal vs Skema Piramida
- Sumber penghasilan. MLM legal: dari penjualan produk ke konsumen akhir. Skema piramida: dari uang pendaftaran atau “paket” anggota baru.
- Produk. MLM legal punya produk nyata dengan harga wajar yang dibeli orang karena memang membutuhkannya. Skema piramida sering tidak punya produk, atau produknya hanya formalitas dengan harga tidak masuk akal.
- Kewajiban stok. Skema piramida sering memaksa anggota membeli stok besar agar “naik peringkat”.
- Janji penghasilan. MLM legal tidak menjanjikan penghasilan pasti. Skema piramida menjanjikan pendapatan pasif tetap atau “balik modal dalam sebulan”.
- Keberlanjutan. Skema piramida hanya bertahan selama ada anggota baru. Begitu rekrutmen melambat, pembayaran berhenti dan sebagian besar anggota rugi.
Penyalahgunaan Izin SIUPL
Memiliki SIUPL tidak otomatis membuat semua kegiatan sebuah perusahaan sah. Dalam siaran pers 2 Februari 2022, Kementerian Perdagangan menyoroti entitas robot trading yang diduga menyalahgunakan SIUPL untuk menghimpun dana masyarakat lewat paket investasi forex. Kemendag menegaskan bahwa produk perdagangan berjangka komoditi dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung. Jadi, bila “MLM” menjual paket investasi, robot trading, atau “slot profit”, itu sudah keluar dari koridor penjualan langsung.
Tanda-Tanda Skema Piramida Berkedok MLM
- Presentasi lebih banyak membahas bonus rekrutmen dan peringkat daripada produk.
- Ada “paket investasi” dengan imbal hasil harian, mingguan, atau bulanan.
- Anggota diminta membeli paket mahal sebagai syarat bergabung.
- Produk sulit dijual ke luar jaringan, dan pembeli utamanya adalah anggota sendiri.
- Tekanan untuk segera bergabung dengan alasan “kuota terbatas” atau “harga naik minggu depan”.
- Testimoni kemewahan menjadi alat pemasaran utama.
- Perusahaan tidak bisa menunjukkan izin, atau menunjukkan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Dampak Finansial Skema Piramida
Secara matematis, skema piramida pasti runtuh karena jumlah calon anggota terbatas. Yang untung hanya segelintir orang di puncak dan mereka yang masuk paling awal. Sebagian besar peserta — biasanya teman dan keluarga yang direkrut — kehilangan uang. Selain kerugian finansial, korban sering menanggung beban sosial karena merasa bersalah telah mengajak orang terdekat. Dalam beberapa kasus, perekrut juga bisa ikut terseret proses hukum.
Cara Mengecek Sebelum Bergabung
- Minta nama badan hukum dan bukti izin usaha penjualan langsung, lalu verifikasi ke Kementerian Perdagangan.
- Cek apakah nama perusahaan pernah diumumkan sebagai entitas ilegal oleh Satgas PASTI.
- Tanyakan dari mana persisnya bonus dibayarkan. Jika jawabannya dari “anggota baru” atau “paket”, mundurlah.
- Terapkan prinsip OJK: 2L — Legal dan Logis.
Jika Anda Diajak Bergabung oleh Orang Terdekat
Sebagian besar orang masuk ke skema piramida karena diajak keluarga, sahabat, atau rekan kerja. Menolak terasa tidak enak, apalagi jika yang mengajak sudah terlihat “berhasil”. Beberapa cara menolak dengan tetap menjaga hubungan:
- Minta waktu untuk mengecek izinnya sendiri, dan katakan bahwa Anda selalu melakukan ini untuk setiap tawaran investasi.
- Minta penjelasan tertulis tentang sumber bonus dan produk. Penawaran yang sah tidak keberatan diperiksa.
- Jika hasil pengecekan meragukan, sampaikan temuan Anda secara pribadi. Orang yang mengajak Anda mungkin juga korban yang belum sadar.
Cara Melapor Jika Menjadi Korban
- Satgas PASTI: sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157.
- Kementerian Perdagangan, untuk dugaan pelanggaran izin penjualan langsung.
- Kepolisian, melalui patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat, dengan membawa bukti transfer dan materi promosi.
Baca juga: Cara Mengidentifikasi Skema Ponzi.
Sumber: UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Siaran Pers Kemendag, 2 Februari 2022.