Banyak korban penipuan merasa malu atau pasrah sehingga tidak segera melapor. Padahal, riset terbaru dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa melapor cepat ke bank justru menjadi faktor penting untuk mendapatkan uang kembali. Pelajaran ini berlaku juga bagi nasabah di Indonesia.
Apa yang terjadi
PYMNTS mengulas laporan riset “Financial Scams and Consumer Trust” yang disusun PYMNTS Intelligence atas permintaan perusahaan Block. Survei terhadap 15.110 konsumen di Amerika Serikat itu menemukan 19 persen responden pernah mengalami setidaknya satu penipuan dalam lima tahun terakhir.
Temuan kuncinya: lebih dari separuh pembayaran ke penipu dilakukan dalam 24 jam, dan korban yang melapor ke bank atau lembaga keuangannya punya peluang jauh lebih baik untuk mendapatkan uangnya kembali. Sebanyak 77 persen korban melaporkan kejadian ke lembaga keuangan mereka. Korban yang memulihkan sebagian besar atau seluruh dananya juga lebih percaya lembaganya akan melindungi mereka ke depan.
Modus yang digunakan
Laporan itu mencatat 59 persen korban mengirim uang langsung ke penipu, sementara 41 persen menyerahkan detail akun yang kemudian dipakai untuk mencuri dana. Pada 81 persen kasus, penipu menyamar sebagai pihak berwenang, orang asing yang ramah, atau kenalan pribadi.
Email dan telepon masih menjadi pintu masuk utama, meski 24 persen korban dari Generasi Z pertama kali dihubungi lewat media sosial. Penipuan berhasil karena korban bereaksi di bawah tekanan waktu, bukan setelah berpikir panjang.
Tanda-tanda bahaya
- Anda diminta transfer atau memberikan data akun dengan tenggat waktu sangat singkat.
- Penelepon mengaku petugas bank, aparat, atau instansi resmi.
- Kenalan baru di media sosial tiba-tiba meminta bantuan dana.
- Permintaan kode OTP, PIN, atau password.
- Anda merasa panik atau takut akan konsekuensi jika tidak segera bertindak.
- Pesan yang meminta Anda merahasiakan transaksi dari keluarga atau pihak bank.
Cara melindungi diri
- Biasakan jeda: jangan pernah mentransfer uang saat sedang ditekan.
- Jika sudah terlanjur transfer, segera hubungi call center resmi bank Anda untuk meminta pemblokiran.
- Kumpulkan bukti transfer, nomor rekening tujuan, dan tangkapan layar percakapan.
- Laporkan nomor rekening pelaku di cekrekening.id.
- Jangan malu melapor; kecepatan melapor menentukan peluang dana kembali.
- Aktifkan notifikasi transaksi di aplikasi bank agar Anda segera tahu jika ada dana keluar tanpa izin.
Ke mana melapor di Indonesia
Jika Anda menjadi korban atau menemukan modus serupa, segera hubungi bank Anda untuk meminta pemblokiran transaksi, lalu laporkan melalui kanal resmi berikut. Siapkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening atau nomor telepon pelaku, serta tautan akun atau situs yang digunakan.
- Kontak OJK 157 untuk pengaduan terkait lembaga jasa keuangan, investasi, dan pinjaman online.
- Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk melaporkan investasi atau pinjol ilegal, melalui kanal pengaduan OJK.
- aduankonten.id untuk melaporkan situs, akun, atau konten penipuan ke Komdigi.
- cekrekening.id untuk mengecek dan melaporkan nomor rekening yang dipakai penipu.
- patrolisiber.id untuk melaporkan kejahatan siber ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penipu terus mengembangkan cara baru, tetapi polanya hampir selalu sama: membangun kepercayaan atau rasa takut, menciptakan rasa terdesak, lalu meminta uang atau data. Luangkan waktu sejenak untuk memeriksa, bertanya kepada orang tepercaya, dan menolak tekanan. Bagikan artikel ini kepada keluarga dan teman, terutama orang tua, agar lebih banyak orang terlindungi.
Sumber: PYMNTS. Artikel ini ditulis ulang dan dirangkum oleh redaksi penipuan.id untuk edukasi masyarakat.