Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Meski ribuan aplikasi sudah diblokir, pinjol ilegal terus muncul dengan nama dan tampilan baru. Artikel ini merangkum ciri-cirinya, cara mengecek izin, dan jalur pelaporan resmi yang bisa Anda gunakan.
Skala Masalahnya
Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) — dahulu bernama Satgas Waspada Investasi — mencatat telah menghentikan 11.166 entitas pinjol ilegal sepanjang 2017 hingga 31 Mei 2025. Satgas ini beranggotakan 16 kementerian dan lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Komunikasi. Karena aplikasi ilegal bisa berganti nama dalam hitungan hari, yang paling efektif adalah membiasakan diri mengecek izin sebelum meminjam.
Modus yang Paling Sering Dilaporkan
- Potongan biaya di muka — dana yang cair jauh lebih kecil dari nilai pinjaman, tetapi tagihan dihitung penuh.
- Akses kontak dan galeri — dipakai untuk menekan peminjam dengan menghubungi keluarga dan rekan kerja.
- Teror penagihan — pesan mempermalukan, ancaman penyebaran data, hingga foto yang diedit.
- Perpanjangan otomatis — tenor diperpanjang tanpa persetujuan dengan biaya tambahan.
- Gali lubang tutup lubang — korban diarahkan meminjam di aplikasi lain (sering kali milik jaringan yang sama) untuk melunasi pinjaman pertama.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Tidak tercantum sebagai penyelenggara berizin di situs resmi OJK.
- Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau telepon tanpa Anda minta.
- Persetujuan instan tanpa verifikasi, hanya bermodal foto KTP.
- Meminta izin akses seluruh kontak, galeri, dan penyimpanan ponsel.
- Tidak ada alamat kantor dan kanal pengaduan yang jelas.
- Bunga dan biaya tidak dijelaskan di awal, atau totalnya melampaui batas yang ditetapkan OJK.
Batas Bunga yang Berlaku untuk Pinjol Resmi
OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga dan biaya lain) untuk pinjaman daring. Menurut siaran pers OJK 31 Desember 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025, batasnya untuk pinjaman konsumtif adalah 0,3% per hari (tenor kurang dari 6 bulan) dan 0,2% per hari (tenor 6 bulan atau lebih). Untuk pinjaman produktif ada batas tersendiri yang lebih rendah pada tenor panjang. Gunakan angka ini sebagai patokan: tagihan yang jauh di atasnya patut dipertanyakan.
Cara Cek Izin Pinjol
- Buka situs resmi ojk.go.id dan cari daftar penyelenggara pinjaman daring (LPBBTI) berizin.
- Cocokkan nama aplikasi dan nama perusahaan. Aplikasi tiruan sering memakai nama yang mirip.
- Jika ragu, tanyakan ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
- Unduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi, bukan dari tautan kiriman orang.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
- Satgas PASTI / OJK: laporkan penawaran pinjol yang diduga ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
- Kepolisian: ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi adalah tindak pidana. Laporkan melalui patrolisiber.id (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim) atau kantor polisi terdekat. Waspadai akun atau nomor WhatsApp palsu yang mengaku sebagai kanal pengaduan polisi.
- Komdigi: aplikasi atau konten penipuan dapat diadukan ke aduankonten.id, dan rekening terkait bisa dilaporkan di cekrekening.id.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah saya tetap harus membayar pinjol ilegal?
Ini pertanyaan hukum yang jawabannya bergantung pada kasus Anda. Yang jelas, Anda tidak wajib tunduk pada ancaman atau biaya yang tidak pernah disepakati. Konsultasikan dengan LBH atau advokat sebelum memutuskan, dan jangan menyerahkan uang kepada penagih yang tidak jelas identitasnya.
Bagaimana jika pinjol ilegal mengancam menyebarkan data saya?
Simpan semua bukti ancaman dan laporkan ke polisi. Sejak 17 Oktober 2024, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku penuh dan memberi Anda hak atas data pribadi Anda.
Ada pinjaman atas nama saya yang tidak pernah saya ajukan. Apa yang harus dilakukan?
Cek riwayat kredit Anda secara gratis di iDebku OJK. Panduannya ada di artikel Cara Cek SLIK OJK.
Sumber: OJK — Batasan Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring; OJK Sikapi Uangmu — Satgas PASTI; JDIH Komdigi — UU 27/2022.