Tradingpro Review Apakah — Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak trader Indonesia melaporkan kerugian besar akibat broker forex asing yang tidak teregulasi. Salah satu nama yang belakangan sering muncul adalah TradingPro Broker.
Broker ini mengaku menyediakan layanan profesional, spread rendah, dan dukungan pelanggan 24 jam. Namun, apakah benar TradingPro aman, atau justru salah satu broker scam baru yang harus dihindari?
Artikel ini mengungkap fakta sebenarnya di balik klaim mereka berdasarkan laporan pengguna dan investigasi tim Penipuan.id.
Siapa Sebenarnya TradingPro Broker?
TradingPro mengklaim memiliki lisensi internasional dan menawarkan akses ke lebih dari 100 instrumen trading: forex, komoditas, dan indeks global.
Namun hasil penelusuran kami menemukan bahwa:
- Tidak ada nomor lisensi valid yang tercantum di situs resmi.
- Kantor pusat yang disebut berada di St. Vincent & The Grenadines, negara yang tidak memiliki regulasi forex yang jelas.
- Nomor kontak dan email dukungan sering tidak aktif setelah nasabah melakukan deposit.
👉 Lihat daftar lengkap broker penipuan di sini
Peringatan Resmi FCA Inggris terhadap TradingPRO
Selain temuan di atas, ada satu fakta yang bisa dicek siapa pun: otoritas jasa keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), memasukkan “Trading PRO / TradingPRO” (situs www.tradingpro.com) ke dalam daftar peringatan firma tidak berizin (Warning List of unauthorised firms). Peringatan ini pertama kali diterbitkan pada 26 Juni 2025.
Menurut FCA, entitas tersebut kemungkinan menawarkan atau mempromosikan layanan keuangan tanpa izin, dan masyarakat diminta menghindarinya. Konsekuensinya bagi nasabah: tidak ada akses ke lembaga penyelesaian sengketa resmi dan tidak ada skema kompensasi bila dana hilang. FCA juga mengingatkan bahwa firma semacam ini bisa mengganti atau memalsukan detail kontaknya kapan saja.
Perlu dicatat, peringatan FCA berlaku untuk wilayah Inggris dan tidak otomatis berarti status hukum yang sama di Indonesia. Namun, ditambah dengan tidak adanya izin dari otoritas Indonesia, ini sinyal bahaya yang sangat jelas.
Sumber: FCA — Trading PRO / TradingPRO
Tanda-Tanda TradingPro Adalah Broker Penipuan
Berikut tanda-tanda kuat bahwa TradingPro merupakan broker tidak tepercaya berdasarkan bukti nyata dan testimoni korban di Indonesia.
1. Tidak Terdaftar di OJK atau Bappebti
Menurut OJK Indonesia dan Bappebti, TradingPro tidak memiliki izin operasi di Indonesia.
Pialang berjangka yang sah di Indonesia bisa diverifikasi secara publik lewat ceklegalitas.bappebti.go.id — jika nama perusahaan tidak muncul di sana, anggap belum berizin.
TradingPro justru menggunakan lisensi palsu dari regulator offshore yang tidak diakui oleh otoritas internasional.
2. Modus Bonus dan Janji Profit Pasti
TradingPro menawarkan “bonus selamat datang 200%” dan “jaminan profit mingguan”.
Fakta: tidak ada broker legal yang menjanjikan profit tetap.
Ini adalah strategi umum untuk menarik trader baru agar deposit uang sebanyak-banyaknya sebelum akun mereka dibekukan.
👉 Pelajari ciri-ciri umum broker scam di sini
3. Manipulasi Platform Trading
Beberapa korban melaporkan bahwa grafik harga di TradingPro berbeda dengan MetaTrader 4 (MT4) atau TradingView.
Contoh:
- Posisi tertutup otomatis tanpa alasan.
- Order tertahan berjam-jam bahkan ketika pasar normal.
- Withdraw selalu ditolak dengan alasan “verifikasi belum lengkap”.
Modus seperti ini umum digunakan oleh broker B-book scam, di mana mereka mengontrol harga internal agar trader selalu kalah.
4. Identitas Perusahaan Tidak Transparan
Pada halaman “About Us”, TradingPro menulis nama perusahaan yang tidak dapat diverifikasi di database publik.
Bahkan domain mereka menggunakan registrar anonim, sehingga identitas pemilik situs tidak dapat dilacak.
Sebaliknya, broker yang diawasi regulator selalu mencantumkan nama badan hukum, alamat fisik, nomor izin, dan nama regulatornya — dan semua data itu bisa dicocokkan langsung di situs regulator tersebut.
5. Ulasan Negatif dari Trader Global
Di situs independen seperti WikiFX dan Forex Peace Army, TradingPro mendapat banyak ulasan buruk:
- Dana tidak bisa ditarik setelah profit.
- Akun diblokir tanpa pemberitahuan.
- Dukungan pelanggan menghilang setelah deposit.
Beberapa pengguna bahkan mengaku kehilangan hingga $5.000–$10.000 tanpa ada jalan pengembalian dana.
Modus Penipuan TradingPro
Berdasarkan pola yang sama di berbagai laporan, berikut modus utama penipuan TradingPro:
- Promosi di media sosial & YouTube melalui influencer palsu.
- Mengirim pesan WhatsApp atau Telegram mengaku sebagai “analis resmi TradingPro”.
- Menawarkan “kelas trading gratis” yang berujung pada permintaan deposit.
- Setelah trader menyetor dana, akun mereka dimanipulasi agar terlihat profit di awal.
- Saat trader mencoba withdraw, akun dibekukan dengan alasan “pemeriksaan keamanan”.
👉 Baca panduan menghindari penipuan trading di sini
Investigasi Tim Penipuan.id
Untuk menguji kebenaran klaim mereka, tim kami melakukan deposit kecil ke akun TradingPro. Hasilnya sangat mencurigakan:
- Setelah menghasilkan sedikit profit, withdrawal langsung ditolak.
- Dukungan pelanggan tidak merespons email dan live chat.
- Domain dan IP server broker ini terdeteksi berbagi server dengan beberapa situs scam lainnya.
Analisis forensik menunjukkan kesamaan pola dengan beberapa broker offshore penipu lain yang sebelumnya kami bahas di Penipuan.id.
Kesaksian Korban TradingPro di Indonesia
Beberapa trader Indonesia berbagi pengalaman buruk:
“Saya deposit $1,000, setelah seminggu akun saya profit $250. Begitu mau tarik dana, mereka minta dokumen tambahan lalu akun saya dikunci.”
— Andi, Jakarta
“TradingPro janji refund jika saya rugi. Nyatanya, setelah rugi dan saya minta refund, CS langsung blokir nomor saya.”
— Lina, Surabaya
Kisah seperti ini menjadi peringatan keras agar tidak mudah percaya pada iklan profit instan.
Dampak Finansial dan Psikologis dari Penipuan TradingPro
Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kepercayaan diri dan kestabilan emosional.
Broker scam seperti TradingPro sengaja memanipulasi rasa percaya trader pemula untuk menguras tabungan mereka sedikit demi sedikit.
Jika Anda pernah menjadi korban, jangan diam — laporkan segera agar kasus ini tidak memakan korban berikutnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Jadi Korban TradingPro?
- Laporkan ke OJK dan Bappebti
- Kumpulkan bukti transaksi dan komunikasi.
- Laporkan ke Penipuan.id agar kami bantu mempublikasikan kasus Anda.
👉 Laporkan kasus Anda di sini - Jangan tergoda oleh tawaran refund palsu.
Banyak sindikat scam membuka “akun recovery” palsu untuk mencuri lebih banyak.
Cara Mengenali Broker Ilegal Seperti TradingPro
Berikut 5 tanda utama broker penipuan:
- Menawarkan bonus besar dan profit tetap.
- Tidak punya izin resmi dari OJK/Bappebti.
- Menggunakan domain anonim.
- Withdraw sulit atau tidak mungkin.
- Banyak review negatif di situs independen.
👉 Baca juga: Panduan Memilih Broker Aman di Indonesia
Kesimpulan: TradingPro Adalah Broker Scam, Hindari!
Berdasarkan semua bukti, TradingPro bukan broker aman.
Broker ini:
- Tidak teregulasi,
- Banyak laporan penipuan,
- Menolak withdraw, dan
- Menyembunyikan identitas perusahaan.
Jangan tertipu dengan tampilan profesional atau promosi agresif mereka. Simpan uang Anda di broker legal yang terdaftar di OJK atau Bappebti.
Jika Anda sudah menjadi korban, laporkan segera agar kasus ini tidak terus memakan korban baru.
Related Articles
- InstaForex Review: Apakah Broker Ini Aman atau Penipuan?
- OctaFX or Octa Review: Apakah Broker Ini Aman atau Penipuan?
- Headway Review: Apakah Broker Ini Aman atau Penipuan?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah TradingPro punya izin di Indonesia?
Kami tidak menemukan TradingPro sebagai pialang berjangka berizin. Cara paling pasti adalah mengecek sendiri namanya di ceklegalitas.bappebti.go.id sebelum menyetor dana.
Apakah benar TradingPRO masuk daftar peringatan FCA?
Ya. FCA Inggris mencantumkan “Trading PRO / TradingPRO” (www.tradingpro.com) dalam daftar firma tidak berizin sejak 26 Juni 2025. Halaman peringatannya bisa dibuka langsung di situs FCA.
Ke mana melapor jika dana saya tertahan di TradingPro?
Simpan semua bukti transfer dan percakapan, lalu laporkan ke Kontak OJK 157 / WhatsApp 081157157157, portal Indonesia Anti-Scam Centre (iasc.ojk.go.id), dan patrolisiber.id milik Bareskrim Polri. Nomor rekening penerima dana bisa dilaporkan di cekrekening.id.
