Modus penipuan tatap muka ternyata belum hilang di era digital. Di Malaysia, kasus penipuan yang membuat korban seolah terhipnotis justru terus meningkat, dengan sasaran utama pensiunan dan warga lanjut usia. Modus serupa juga dikenal di Indonesia dengan nama gendam, sehingga peringatan ini patut dicermati oleh keluarga kita.

Apa yang terjadi

Harian The Star melaporkan bahwa Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Kepolisian Malaysia menyelidiki 41 kasus penipuan “pukau” sepanjang 2025 dengan kerugian sekitar RM1,35 juta. Jumlah ini naik 11 kasus dibanding 2024, ketika kerugiannya sekitar RM542.950.

Tren tersebut berlanjut pada 2026: dalam dua bulan pertama saja tercatat tujuh kasus dengan kerugian sekitar RM684.653, dan belum ada penangkapan untuk kasus-kasus itu. Polisi menyebut sembilan tersangka ditangkap pada 2024 dan tujuh pada 2025. Direktur CCID Bukit Aman, Komisaris Rusdi Mohd Isa, secara khusus mengimbau pensiunan dan warga lanjut usia untuk lebih waspada.

Modus yang digunakan

“Pukau” adalah istilah Melayu untuk penipuan yang membuat korban seolah terhipnotis atau kehilangan kendali, mirip dengan modus “gendam” yang dikenal di Indonesia. Pelaku biasanya mendekati korban di tempat umum dengan dalih meminta atau menawarkan bantuan, lalu membujuk korban hingga menyerahkan uang tunai atau perhiasan.

Polisi menekankan bahwa situasi mencurigakan sering diawali dengan orang asing yang tiba-tiba menawarkan pertolongan atau meminta tolong, kemudian menekan atau membujuk korban secara berlebihan.

Tanda-tanda bahaya

  • Orang asing tiba-tiba mengajak bicara akrab lalu mengarahkan pembicaraan ke uang atau perhiasan.
  • Cerita darurat yang mengharukan disertai permintaan bantuan finansial.
  • Anda merasa didesak, bingung, atau sulit berpikir jernih saat berbicara dengan orang tersebut.
  • Diminta ikut ke tempat lain atau pulang mengambil barang berharga.
  • Pelaku sering beraksi berkelompok dengan peran berbeda.
  • Korban kemudian tidak ingat jelas bagaimana ia bisa menyerahkan barang-barangnya.

Cara melindungi diri

  • Jangan pernah menyerahkan uang tunai atau perhiasan kepada orang tak dikenal, apa pun alasannya.
  • Segera menjauh dan cari bantuan orang di sekitar bila merasa ditekan.
  • Ajak orang tua atau kakek-nenek berdiskusi tentang modus gendam atau pukau.
  • Hindari memakai perhiasan mencolok saat bepergian sendirian.
  • Laporkan ke polisi setempat bila menjadi korban atau melihat kejadian mencurigakan.
  • Simpan nomor darurat keluarga di ponsel orang tua dan biasakan mereka menelepon anak atau kerabat sebelum menyerahkan barang berharga kepada siapa pun.

Ke mana melapor di Indonesia

Jika Anda menjadi korban atau menemukan modus serupa, segera hubungi bank Anda untuk meminta pemblokiran transaksi, lalu laporkan melalui kanal resmi berikut. Siapkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening atau nomor telepon pelaku, serta tautan akun atau situs yang digunakan.

  • Kontak OJK 157 untuk pengaduan terkait lembaga jasa keuangan, investasi, dan pinjaman online.
  • Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk melaporkan investasi atau pinjol ilegal, melalui kanal pengaduan OJK.
  • aduankonten.id untuk melaporkan situs, akun, atau konten penipuan ke Komdigi.
  • cekrekening.id untuk mengecek dan melaporkan nomor rekening yang dipakai penipu.
  • patrolisiber.id untuk melaporkan kejahatan siber ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penipu terus mengembangkan cara baru, tetapi polanya hampir selalu sama: membangun kepercayaan atau rasa takut, menciptakan rasa terdesak, lalu meminta uang atau data. Luangkan waktu sejenak untuk memeriksa, bertanya kepada orang tepercaya, dan menolak tekanan. Bagikan artikel ini kepada keluarga dan teman, terutama orang tua, agar lebih banyak orang terlindungi.

Sumber: The Star. Artikel ini ditulis ulang dan dirangkum oleh redaksi penipuan.id untuk edukasi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *