Agar terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman. Berdasarkan direktori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbit 6 Oktober 2026, tercatat 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending yang berizin resmi.
Apa itu LPBBTI (P2P lending)
LPBBTI adalah layanan yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower) melalui platform teknologi. Hanya penyelenggara yang terdaftar dan berizin OJK yang tunduk pada aturan perlindungan konsumen — mulai dari batas bunga, tata cara penagihan, hingga perlindungan data pribadi. Di luar daftar itu, Anda berhadapan dengan entitas tanpa pengawasan.
Cara mengecek legalitas pinjol
- Cocokkan nama penyelenggara dengan daftar resmi OJK. Perhatikan nama aplikasi beserta nama badan hukum (PT)-nya, misalnya “Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup”.
- Pastikan layanan berbentuk LPBBTI/P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK.
- Periksa ketentuan pinjaman — bunga atau manfaat ekonomi, biaya administrasi dan layanan, tenor, serta denda keterlambatan.
- Baca perjanjian pinjaman dan pastikan seluruh kewajiban pembayaran tercantum jelas.
Verifikasi lewat kanal resmi OJK
Untuk memastikan status sebuah entitas keuangan, hubungi Kontak OJK 157, WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. Jangan ragu mengecek dulu sebelum memberikan data pribadi atau mengunduh aplikasi apa pun.
Ciri-ciri pinjol ilegal
- Menawarkan pencairan sangat cepat dengan syarat super mudah.
- Meminta izin akses berlebihan ke kontak, galeri, dan lokasi di ponsel.
- Bunga dan denda tidak transparan serta berlipat.
- Penagihan dilakukan kasar, mengancam, atau menyebar data ke kontak Anda.
- Tidak memiliki alamat kantor dan identitas badan hukum yang jelas.
Waspada iming-iming pencairan cepat
Tidak semua aplikasi pinjaman yang beredar mengantongi izin OJK, sehingga berisiko jika dipakai. Jangan tergiur pencairan cepat tanpa menghitung kewajiban pelunasannya. Jika sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal dan mengalami teror penagihan, Anda berhak melapor.
Cara dan ke mana melaporkan penipuan di Indonesia
Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang dana diblokir sebelum dipindahkan pelaku. Berikut kanal resmi yang bisa digunakan:
- Bank/penyedia dompet digital Anda — segera telepon call center untuk meminta pemblokiran rekening tujuan dan rekening Anda bila perlu.
- Kontak OJK 157 — telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id untuk pengaduan sektor jasa keuangan dan cek legalitas.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — laporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku cepat ditindak lintas bank.
- cekrekening.id — periksa apakah sebuah nomor rekening pernah dilaporkan, sekaligus melapor rekening yang diduga dipakai menipu.
- Kepolisian — laporkan kejahatan siber ke patrolisiber.id atau datangi SPKT Polres setempat untuk membuat laporan polisi.
- Lapor.go.id — kanal pengaduan pelayanan publik nasional.
Simpan semua bukti — tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening, dan nomor telepon pelaku — sebagai lampiran laporan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa jumlah pinjol legal saat ini?
Direktori OJK per 6 Oktober 2026 mencatat 94 penyelenggara LPBBTI berizin. Daftar bisa berubah, jadi selalu cek versi terbaru di situs OJK.
Bagaimana jika saya diteror penagih pinjol ilegal?
Simpan bukti, jangan membayar ke entitas ilegal tanpa kejelasan, dan laporkan ke Kontak OJK 157 serta kepolisian.
Apakah pinjol legal boleh menyebar data ke kontak saya?
Tidak. Penyelenggara berizin hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi sesuai aturan — bukan seluruh daftar kontak.
Baca juga
- Satgas PASTI Hentikan 1.199 Pinjol Ilegal dan 250 Investasi Ilegal
- Anggota DPR: Jangan Panik, Langsung Lapor Penipuan Digital
- OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Online: Money Mule hingga Aset Virtual
Sumber: Kompas.com.