Apa Itu Pump and Dump dan Mengapa Ilegal
Pump and dump adalah praktik menaikkan harga sebuah saham secara artifisial (pump) — biasanya dengan transaksi semu dan penyebaran informasi yang menyesatkan — lalu menjual kepemilikan di harga tinggi (dump) kepada investor yang terlambat masuk. Setelah pelaku keluar, harga jatuh dan investor ritel menanggung kerugian.
Di Indonesia, praktik ini termasuk manipulasi pasar yang dilarang Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK). Bab tentang penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam melarang antara lain transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek yang tidak didasarkan pada permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Contoh Nyata: Sanksi OJK Februari 2026
Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif terkait manipulasi harga di pasar modal:
- Seorang pegiat media sosial (disebut dengan inisial BVN) dikenai denda Rp5,35 miliar. Menurut OJK, ia melakukan order beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening, sambil menyebarkan informasi di media sosial untuk memengaruhi reaksi investor.
- Dalam kasus terpisah terkait saham IMPC pada Januari–April 2016, PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar, serta dua individu (UPT dan MLN) masing-masing Rp1,8 miliar, karena transaksi melalui banyak rekening nasabah yang menciptakan gambaran semu atas perdagangan.
Pelanggaran yang disebut OJK mencakup Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal. Kasus ini menunjukkan bahwa “rekomendasi” dari figur media sosial bisa menjadi bagian dari skema manipulasi.
Bagaimana Pump and Dump Beroperasi
- Akumulasi diam-diam. Pelaku membeli saham berkapitalisasi kecil dan likuiditas rendah, yang harganya mudah digerakkan.
- Menciptakan aktivitas semu. Transaksi antar-rekening yang dikendalikan pihak yang sama membuat volume dan harga terlihat “ramai”.
- Menyebar narasi. Rumor akuisisi, “bocoran” proyek besar, atau target harga fantastis disebar lewat grup Telegram, WhatsApp, dan media sosial.
- Ritel masuk. Investor yang takut ketinggalan membeli di harga tinggi.
- Distribusi. Pelaku menjual bertahap ke pembeli ritel, lalu harga runtuh.
Tanda-Tanda Saham yang Mungkin Sedang Digoreng
- Harga naik tajam dalam waktu singkat tanpa berita resmi atau perubahan kinerja.
- Volume melonjak dari hari-hari biasanya yang sepi.
- Promosi agresif di grup dan media sosial dengan target harga berlipat.
- Narasi “orang dalam” atau “info A1” yang tidak bisa diverifikasi.
- Bursa mengumumkan aktivitas pasar tidak wajar (Unusual Market Activity) atau menghentikan sementara perdagangan saham tersebut.
Melindungi Diri dari Pump and Dump
- Cek keterbukaan informasi resmi emiten di situs Bursa Efek Indonesia sebelum percaya rumor.
- Pahami fundamental: apa bisnis perusahaan, bagaimana laba dan utangnya.
- Waspadai rekomendasi berbayar dan grup “VIP” yang menjanjikan saham pasti naik.
- Jangan ikut-ikutan membeli saham yang sudah naik berkali lipat hanya karena ramai dibicarakan.
- Batasi porsi saham spekulatif dalam portofolio.
- Jangan pernah meminjamkan rekening efek atau identitas Anda kepada orang lain. Rekening pinjaman sering dipakai untuk transaksi semu, dan pemiliknya bisa ikut terseret.
Melaporkan Dugaan Manipulasi
Dugaan manipulasi pasar dapat dilaporkan ke OJK melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau konsumen@ojk.go.id. Jika Anda dirugikan oleh “pengelola dana” atau grup yang menghimpun uang untuk membeli saham tertentu, laporkan juga ke Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id. Baca juga: Investasi Saham Bodong dan Penipuan di Grup Telegram dan WhatsApp.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua saham yang naik tajam berarti digoreng?
Tidak. Harga bisa naik karena kinerja atau aksi korporasi yang nyata. Kuncinya adalah memeriksa apakah ada informasi resmi yang mendukung kenaikan tersebut.
Saya hanya membagikan rekomendasi di grup. Apakah bisa bermasalah?
Menyebarkan informasi menyesatkan untuk memengaruhi harga dapat dikenai sanksi, seperti terlihat pada kasus pegiat media sosial di atas.
Sumber: Siaran Pers OJK: OJK Beri Sanksi Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal (20 Feb 2026); OJK — UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.