Kompleksitas Produk Asuransi Investasi

Unit link — dalam istilah regulasi disebut Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) — menggabungkan dua hal: perlindungan asuransi dan investasi. Premi yang Anda bayar dibagi untuk biaya asuransi, biaya-biaya pengelolaan, dan sisanya diinvestasikan ke subdana yang nilainya naik-turun mengikuti pasar.

Produk ini legal dan diawasi OJK. Namun, karena strukturnya rumit, banyak konsumen membeli tanpa benar-benar memahaminya. Masalah muncul ketika produk dijual seperti tabungan dengan hasil pasti, padahal nilai investasinya bisa turun dan biaya di tahun-tahun awal bisa besar.

Modus Penjualan Menyesatkan yang Perlu Diwaspadai

  • Dijual sebagai “tabungan” atau “deposito” dengan janji hasil tertentu.
  • Ilustrasi yang terlalu optimistis dianggap sebagai janji, padahal hanya simulasi.
  • Biaya tidak dijelaskan, misalnya biaya akuisisi, biaya asuransi, dan biaya pengelolaan.
  • Diminta berhenti dari polis lama untuk membeli polis baru (churning), sehingga biaya awal terulang.
  • Tanda tangan formulir kosong atau diisi oleh agen tanpa penjelasan.
  • Produk tidak sesuai profil, misalnya dijual kepada orang yang membutuhkan dana dalam waktu dekat.

Unit Link Legal vs Produk Asuransi Palsu

Selain penjualan yang menyesatkan dari produk resmi, ada juga penipuan murni: “polis” palsu yang dijual oleh pihak yang bukan agen resmi, atau “asuransi investasi” dari perusahaan yang tidak berizin. Pembedanya:

  • Perusahaan asuransi berizin dan diawasi OJK; statusnya bisa dicek di situs OJK atau lewat Kontak OJK 157.
  • Agen resmi memiliki lisensi keagenan dan terdaftar di perusahaan asuransinya.
  • Premi dibayar ke rekening resmi perusahaan asuransi, bukan ke rekening pribadi agen.
  • Polis resmi bisa diverifikasi langsung ke perusahaan asuransi.

Aturan OJK tentang PAYDI

Untuk memperkuat pelindungan konsumen, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI yang berlaku sejak 14 Maret 2022. Aturan ini memperbaiki tiga aspek utama: praktik pemasaran, transparansi informasi, dan pengelolaan aset PAYDI. Beberapa poin penting bagi konsumen:

  • Setelah pembelian, perusahaan wajib melakukan welcoming call untuk memastikan produk yang dibeli sesuai dengan permohonan dan sudah dipahami.
  • Proses penjelasan produk dan welcoming call wajib didokumentasikan dalam bentuk rekaman untuk mengantisipasi sengketa.
  • Perusahaan wajib mengevaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala, dan aset PAYDI diadministrasikan oleh bank kustodian.

Manfaatkan welcoming call sebagai kesempatan terakhir untuk mengonfirmasi pemahaman Anda. Jika ada yang tidak sesuai dengan penjelasan agen, sampaikan saat itu juga.

Langkah Sebelum Membeli Produk Asuransi Investasi

  1. Tentukan kebutuhan utama. Jika Anda butuh perlindungan jiwa atau kesehatan, bandingkan juga dengan produk asuransi murni. Jika butuh investasi, bandingkan dengan reksa dana.
  2. Baca ringkasan informasi produk dan minta penjelasan tertulis soal semua biaya.
  3. Pahami bahwa nilai investasi tidak dijamin dan bisa turun.
  4. Periksa jangka waktu dan konsekuensi jika berhenti di tahun-tahun awal.
  5. Isi dan tanda tangani sendiri semua formulir.
  6. Verifikasi agen dan perusahaan sebelum membayar premi.
  7. Pelajari masa peninjauan polis yang disediakan perusahaan setelah polis diterima.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah unit link termasuk penipuan?

Tidak. Unit link adalah produk resmi yang diawasi OJK. Masalahnya terletak pada cara penjualan yang tidak transparan atau ketidaksesuaian produk dengan kebutuhan konsumen, serta penipuan oleh pihak yang mencatut nama perusahaan asuransi.

Mengapa nilai tunai unit link saya kecil di tahun-tahun awal?

Karena sebagian premi di awal dipakai untuk biaya-biaya, termasuk biaya akuisisi. Rincian ini seharusnya dijelaskan sebelum Anda membeli. Tanyakan tabel biaya kepada perusahaan jika belum pernah diberikan.

Agen menjanjikan hasil investasi pasti. Apa yang harus dilakukan?

Minta janji tersebut secara tertulis. Jika agen menolak, itu tanda janji tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nilai investasi unit link tidak dijamin.

Jika Merasa Dirugikan

Ajukan pengaduan tertulis ke perusahaan asuransi terlebih dahulu. Jika tidak selesai, sampaikan ke Kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id. Sengketa yang belum terselesaikan dapat dibawa ke LAPS SJK. Jika Anda membeli “polis” dari pihak yang tidak resmi, laporkan ke Satgas PASTI dan kepolisian. Baca juga: Hak Konsumen dalam Investasi.

Sumber: Siaran Pers OJK: Perkuat Regulasi PAYDI; SEOJK 5/SEOJK.05/2022; Sikapi Uangmu — Kenali Asuransi Unit Link.

By