Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa pelaku penipuan online kini membangun rantai transaksi berlapis agar dana hasil kejahatan sulit dilacak. Modusnya makin canggih dan tidak lagi sekadar membobol sistem, melainkan menyasar manusia lewat rekayasa sosial (social engineering).
Lapisan-lapisan penyamaran dana
- Rekening money mule — rekening perantara untuk menampung dana sementara. Pemiliknya bisa sengaja menyewakan rekening demi imbalan, atau tidak sadar rekeningnya dipakai.
- Merchant dan sub-merchant — dana disamarkan agar tampak seperti transaksi perdagangan biasa.
- Sistem pembayaran digital — dana berpindah sangat cepat antarrekening.
- Aset virtual — sebagian dana dialihkan ke aset kripto atau instrumen digital lain sehingga jejaknya makin kompleks.
- Jaringan lintas negara — penanganannya menuntut kerja sama internasional.
Serangan menyasar manusia, bukan sistem
Pelaku kerap menelepon korban dengan dalih rekening diretas, lalu meminta kode OTP atau menyuruh mengunduh aplikasi tertentu saat korban panik. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut penipuan digital sebagai ancaman serius. “Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik,” ujarnya, seraya menegaskan dampaknya juga merusak kepercayaan publik.
Waspada jadi “kurir rekening” tanpa sadar
Salah satu titik paling berbahaya adalah skema money mule. Banyak orang tergiur imbalan kecil untuk “meminjamkan” rekening atau menerima lalu meneruskan transfer. Padahal, secara hukum pemilik rekening bisa ikut terjerat karena rekeningnya menjadi bagian dari pencucian hasil kejahatan. Tawaran kerja “hanya menerima dan mentransfer uang” hampir selalu merupakan jebakan money mule.
Cara melindungi diri menurut OJK
- Jangan pernah memberikan OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun — termasuk yang mengaku petugas bank.
- Verifikasi setiap instruksi melalui kanal resmi sebelum menindaklanjutinya.
- Waspadai tawaran investasi, hadiah, atau pekerjaan dengan imbalan terlalu menggiurkan.
- Jangan meminjamkan rekening kepada orang lain.
- Segera laporkan indikasi penipuan ke bank, OJK, atau IASC agar dana lebih mungkin diselamatkan.
Cara dan ke mana melaporkan penipuan di Indonesia
Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang dana diblokir sebelum dipindahkan pelaku. Berikut kanal resmi yang bisa digunakan:
- Bank/penyedia dompet digital Anda — segera telepon call center untuk meminta pemblokiran rekening tujuan dan rekening Anda bila perlu.
- Kontak OJK 157 — telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id untuk pengaduan sektor jasa keuangan dan cek legalitas.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — laporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku cepat ditindak lintas bank.
- cekrekening.id — periksa apakah sebuah nomor rekening pernah dilaporkan, sekaligus melapor rekening yang diduga dipakai menipu.
- Kepolisian — laporkan kejahatan siber ke patrolisiber.id atau datangi SPKT Polres setempat untuk membuat laporan polisi.
- Lapor.go.id — kanal pengaduan pelayanan publik nasional.
Simpan semua bukti — tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening, dan nomor telepon pelaku — sebagai lampiran laporan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu money mule?
Orang yang rekeningnya dipakai menampung/meneruskan dana hasil kejahatan, baik sadar maupun tidak. Mereka bisa ikut dijerat hukum.
Kenapa dana penipuan sulit dilacak?
Karena dipecah dan dipindahkan cepat lewat banyak rekening, merchant, dompet digital, hingga aset kripto lintas negara.
Bagaimana cara aman menerima tawaran kerja online?
Tolak pekerjaan yang intinya hanya menerima dan meneruskan uang, dan jangan pernah menyerahkan akses rekening atau data pribadi.
Baca juga
- IASC Terima 737.686 Laporan Penipuan, Hampir Rp1 Triliun Diblokir
- OJK Minta Bank Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online
- Anggota DPR: Jangan Panik, Langsung Lapor Penipuan Digital
Sumber: Akurat.co / OJK.