Maraknya penipuan (scam) di sektor jasa keuangan tercermin dari data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga akhir Oktober 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 737.686 laporan pengaduan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024.
Hampir Rp1 triliun dana korban diblokir
Dari laporan tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar — nyaris menyentuh Rp1 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp208,9 miliar telah dikembalikan kepada korban.
“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp208,9 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam paparan Rapat Dewan Komisioner yang digelar secara virtual pada Kamis (5/11/2026).
Jutaan rekening dilaporkan
Berdasarkan data yang sama, sebanyak 1.471.112 rekening telah dilaporkan dan terverifikasi, dengan 743.589 rekening di antaranya sudah diblokir. Angka ini memperlihatkan betapa luasnya jaringan rekening yang dipakai menampung dana hasil penipuan.
Apa itu IASC dan apa yang dilakukannya
IASC adalah pusat penanganan penipuan di sektor keuangan yang dikoordinasikan OJK bersama industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan aparat penegak hukum. Tujuannya satu: mempercepat pemblokiran rekening pelaku agar dana korban tidak keburu dipindahkan atau ditarik. Karena melibatkan banyak bank sekaligus, IASC bisa “mengejar” aliran dana yang berpindah antarbank — sesuatu yang sulit dilakukan korban seorang diri.
Mengapa kecepatan melapor menentukan
Dana hasil penipuan biasanya dipindahkan berlapis-lapis dalam hitungan menit. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang rekening dibekukan saat dana masih “mengendap”. Inilah alasan Anda tidak boleh menunggu atau merasa malu untuk melapor.
Cara dan ke mana melaporkan penipuan di Indonesia
Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang dana diblokir sebelum dipindahkan pelaku. Berikut kanal resmi yang bisa digunakan:
- Bank/penyedia dompet digital Anda — segera telepon call center untuk meminta pemblokiran rekening tujuan dan rekening Anda bila perlu.
- Kontak OJK 157 — telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id untuk pengaduan sektor jasa keuangan dan cek legalitas.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — laporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku cepat ditindak lintas bank.
- cekrekening.id — periksa apakah sebuah nomor rekening pernah dilaporkan, sekaligus melapor rekening yang diduga dipakai menipu.
- Kepolisian — laporkan kejahatan siber ke patrolisiber.id atau datangi SPKT Polres setempat untuk membuat laporan polisi.
- Lapor.go.id — kanal pengaduan pelayanan publik nasional.
Simpan semua bukti — tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening, dan nomor telepon pelaku — sebagai lampiran laporan.
Tips melindungi diri dari penipuan digital
- Rahasiakan OTP, PIN, dan kata sandi. Tidak ada bank atau instansi resmi yang meminta kode OTP Anda.
- Verifikasi lewat kanal resmi. Jika ada telepon mengatasnamakan bank, tutup dan hubungi sendiri call center resmi di belakang kartu Anda.
- Waspadai rasa terdesak. Pelaku sengaja membuat Anda panik agar mengambil keputusan cepat tanpa berpikir.
- Jangan sembarang klik tautan atau memasang file APK yang dikirim lewat chat, SMS, atau email.
- Ragukan tawaran yang terlalu bagus. Keuntungan besar tanpa risiko hampir selalu modus penipuan.
- Jangan pinjamkan rekening atau identitas. Rekening yang disewakan bisa ikut diblokir dan menyeret pemiliknya ke ranah hukum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara lapor ke IASC?
Melalui portal resmi iasc.ojk.go.id. Siapkan bukti transfer, nomor rekening pelaku, dan kronologi singkat.
Apakah semua korban pasti mendapatkan dananya kembali?
Tidak ada jaminan. Pengembalian hanya mungkin jika dana berhasil diblokir sebelum ditarik pelaku, karena itu waktu sangat menentukan.
Apa bedanya IASC dan cekrekening.id?
cekrekening.id untuk mengecek/melaporkan status sebuah rekening; IASC adalah mekanisme penanganan terpadu lintas bank untuk membekukan dana penipuan.
Baca juga
- OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Online: Money Mule hingga Aset Virtual
- Anggota DPR: Jangan Panik, Langsung Lapor Penipuan Digital
- OJK Minta Bank Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online
Sumber: CNBC Indonesia.