Operator seluler Telkomsel menghadirkan SISCAMLING (Sistem Cegah Scam Keliling), layanan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk melindungi pelanggan dari penipuan digital. Sistem ini mendeteksi, memblokir, dan memberi peringatan atas panggilan maupun SMS mencurigakan secara real-time.
Gratis dan tanpa instalasi
SISCAMLING ditawarkan sebagai layanan perlindungan gratis yang tidak memerlukan pemasangan aplikasi khusus. Sistem bekerja otomatis pada jaringan VoLTE dan memberi peringatan ketika mendeteksi panggilan berpotensi penipuan, dengan proteksi AI yang berjalan di belakang layar.
Bagaimana cara kerjanya
Mesin AI menganalisis pola panggilan dan pesan yang mencurigakan — misalnya nomor yang banyak dilaporkan, pola spoofing, atau SMS berisi tautan phishing — lalu memberi tanda peringatan atau memblokirnya sebelum menjangkau pelanggan. Setiap laporan dari pengguna turut dipakai untuk melatih dan menyempurnakan model, sehingga akurasinya meningkat seiring waktu.
Skala ancaman yang ditangani
Telkomsel menyebut sistemnya mendeteksi sekitar 1,4 miliar percobaan penipuan digital setiap tahun — gambaran betapa masifnya upaya scam yang menyasar pengguna telepon seluler di Indonesia.
Bertahap untuk seluruh pelanggan
Aktivasi dimulai bertahap sejak 15 Desember 2025, diawali pelanggan simPATI dan Telkomsel Halo, dengan target menjangkau seluruh pelanggan Telkomsel pada awal 2026. Pengaturan layanan dapat dikelola lewat mini-app SISCAMLING di dalam aplikasi MyTelkomsel.
Cara melaporkan upaya penipuan ke Telkomsel
- Call center 188.
- Fitur Help di aplikasi MyTelkomsel.
- SMS ke 1166.
Langkah operator seperti ini sejalan dengan dorongan Komdigi agar setiap operator seluler memiliki fitur antispam dan antiscam. Meski begitu, kewaspadaan pengguna tetap menjadi lapis perlindungan paling penting — teknologi menyaring sebagian besar, tetapi keputusan akhir ada di tangan Anda.
Tips melindungi diri dari penipuan digital
- Rahasiakan OTP, PIN, dan kata sandi. Tidak ada bank atau instansi resmi yang meminta kode OTP Anda.
- Verifikasi lewat kanal resmi. Jika ada telepon mengatasnamakan bank, tutup dan hubungi sendiri call center resmi di belakang kartu Anda.
- Waspadai rasa terdesak. Pelaku sengaja membuat Anda panik agar mengambil keputusan cepat tanpa berpikir.
- Jangan sembarang klik tautan atau memasang file APK yang dikirim lewat chat, SMS, atau email.
- Ragukan tawaran yang terlalu bagus. Keuntungan besar tanpa risiko hampir selalu modus penipuan.
- Jangan pinjamkan rekening atau identitas. Rekening yang disewakan bisa ikut diblokir dan menyeret pemiliknya ke ranah hukum.
Cara dan ke mana melaporkan penipuan di Indonesia
Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang dana diblokir sebelum dipindahkan pelaku. Berikut kanal resmi yang bisa digunakan:
- Bank/penyedia dompet digital Anda — segera telepon call center untuk meminta pemblokiran rekening tujuan dan rekening Anda bila perlu.
- Kontak OJK 157 — telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id untuk pengaduan sektor jasa keuangan dan cek legalitas.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — laporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku cepat ditindak lintas bank.
- cekrekening.id — periksa apakah sebuah nomor rekening pernah dilaporkan, sekaligus melapor rekening yang diduga dipakai menipu.
- Kepolisian — laporkan kejahatan siber ke patrolisiber.id atau datangi SPKT Polres setempat untuk membuat laporan polisi.
- Lapor.go.id — kanal pengaduan pelayanan publik nasional.
Simpan semua bukti — tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening, dan nomor telepon pelaku — sebagai lampiran laporan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah SISCAMLING berbayar?
Tidak. Layanan ini gratis dan aktif otomatis tanpa perlu memasang aplikasi tambahan.
Apakah operator lain punya fitur serupa?
Komdigi mendorong seluruh operator menyediakan fitur antispam dan antiscam, jadi layanan sejenis juga mulai bermunculan di operator lain.
Apakah fitur ini menjamin saya tidak tertipu?
Tidak ada sistem yang 100% sempurna. SISCAMLING mengurangi risiko, tetapi tetap jangan pernah membagikan OTP/PIN atau mengikuti instruksi dari penelepon tak dikenal.
Baca juga
- Anggota DPR: Jangan Panik, Langsung Lapor Penipuan Digital
- OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Online: Money Mule hingga Aset Virtual
- IASC Terima 737.686 Laporan Penipuan, Hampir Rp1 Triliun Diblokir