Cara Lapor SPT Tahunan 2026 – Panduan Lengkap Online
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 semakin dekat. Berikut panduan lengkap cara lapor SPT online, batas waktu, dan informasi denda keterlambatan.
Batas Waktu Lapor SPT 2026
- SPT Tahunan Orang Pribadi: 31 Maret 2026 (tersisa 3 hari!)
- SPT Tahunan Badan: 30 April 2026
- Perpanjangan: Bisa mengajukan perpanjangan maksimal 2 bulan
⚠️ PERHATIAN: Deadline 31 Maret 2026 tinggal 3 hari lagi! Segera laporkan SPT Anda.
Cara Isi SPT Online (e-Filing)
- Buka situs DJP Online: Kunjungi
djponline.pajak.go.id - Login: Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
- Pilih layanan: Klik “e-Filing” lalu “Buat SPT”
- Jawab pertanyaan: Sistem akan mengarahkan formulir yang sesuai (1770S, 1770SS, atau 1770)
- Isi data penghasilan: Masukkan data dari bukti potong 1721-A1/A2
- Isi harta dan kewajiban: Laporkan aset dan utang per 31 Desember
- Verifikasi: Periksa kembali semua data
- Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi dari email, lalu kirim
Denda Telat Lapor Pajak SPT
Jika terlambat melaporkan SPT, berikut sanksi yang berlaku:
- SPT Tahunan Orang Pribadi: Denda Rp100.000
- SPT Tahunan Badan: Denda Rp1.000.000
- SPT Masa PPN: Denda Rp500.000
- SPT Masa Lainnya: Denda Rp100.000
Selain denda administrasi, keterlambatan juga bisa dikenakan bunga 2% per bulan atas pajak kurang bayar.
Cara Cek NPWP Online
- Via website: Buka
ereg.pajak.go.id/ceknpwp - Via aplikasi: Download “M-Pajak” di Play Store/App Store
- Via DJP Online: Login ke
djponline.pajak.go.iddan cek profil - Via Kring Pajak: Hubungi 1500200 dengan menyiapkan NIK
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT
- Bukti potong 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A2 (PNS)
- NPWP
- Daftar harta (tabungan, properti, kendaraan, investasi)
- Daftar kewajiban/utang
- Bukti pembayaran pajak (jika kurang bayar)
- Email aktif untuk kode verifikasi
FAQ Lapor SPT 2026
Q: Penghasilan di bawah PTKP apakah tetap wajib lapor?
A: Ya, tetap wajib lapor SPT meskipun penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Gunakan formulir 1770SS.
Q: Lupa password DJP Online?
A: Klik “Lupa Password” di halaman login, masukkan NPWP dan email terdaftar untuk reset.